Gratifikasi

Oct 20
2006
Parsel = Gratifikasi?

Dasar Hukum :

Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap , apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pasal 12C ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Leave a Reply

Close
Powered by ShareThis